Ada empat norma yang berlaku dalam
masyarakat yaitu. norma agama, kesusilaan, kesopanan/adat,
dan hukum. penjelasannorma-norma tersebut sebagai
berikut...
1. Norma agama
Norma
agama merupakan sekumpula kaidah atau peraturan hidup yang sumbernya dari wahyu
ilahi. nirma agama ialah aturan hidup yang harus diterima manusia sebagai
perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari
Tuhan Yang Maha Esa.
Contoh Norma agama ialah..
a.
Melaksanakan ketentuan agama, seperti :
membantu sesama manusia, menghormati orang lain, tidak semena-mena terhadap
orang yang lemah.
b. Menjauhi larangan agama, seperti melakukan perjudian, minuman-minuman keras, mencuri, berbuat fitnah, membunuh, berbut zina, berbuat riba;
c. Melaksanakan Sholat/ sembahyang, ibadah tepat pada waktunya
b. Menjauhi larangan agama, seperti melakukan perjudian, minuman-minuman keras, mencuri, berbuat fitnah, membunuh, berbut zina, berbuat riba;
c. Melaksanakan Sholat/ sembahyang, ibadah tepat pada waktunya
Sanksi : Secara tidak langsung di akhirat kelak
2.Norma
Kesusilaan
Setiap manusia memiliki hati nurani yang
membedakan dengan makhluk lainnya. C.S.T . Kansil menyatakan bahwa norma
kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati
sanubari manusia (insan kamil ).
Contoh Norma kesusilaan ialah :
a. dilarang
membunuh
b. berkata
jujur, benar
c. menghormati,
menghargai orang lain
d. berbuat baik
terhadap sesama manusai
e. berlaku adil
terhadap sesama
sanksi : Rasa
penyesalan dan malu.
3. Norma Kesopanan/adat
Norma
keposanan juga sering disebut sebagai norma adat masyarakat
tertentu. Landasana kaidah ini adalah kepatuhan, kepantasan dan kebiasaan yang
berlaku pada masyarakat itu. jadi Norma kesopanan adalah
peraturan hidup yang bersumber dari tata pergaulan masyarakat tentang etika
sopan santun, dan tata krama dalam masyarakat..
Contoh Norma Kesopanan/adat ialah...
Contoh Norma Kesopanan/adat ialah...
a. Tidak
meludahi di sembarang tempat
b. Bertutur
kata yang sopan, tidak menyakitkan kepada siapa pun
c. masuk rumah
orang lain dengan permisi
d. menghormati
orang yang lebih tua atau dituakan
e. Mempersilahkan/
memberikan tempat duduk pada wanita dalam Bus, atau kereta api.
Sanksi : Dari
masyarakat secara tidak resmi dicemooh dan dikucilkan.
4. Norma
Hukum
Norma Hukum adalah norma/aturan-aturan yang
bersumber dari pemerintah atau negara. Norma hukum dibuat oleh
pejabat pemerintah yang berwenang dengan tertulis dan sistematika tertentu.
Contoh Norma Hukum ialah...
Contoh Norma Hukum ialah...
a.
Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain dikenakan
pidana penjara dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 15 tahun.
b.
Pengemudi kendaraan bermotor harus membawa Surat Ijin
mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
c.
Barang siapa mengambil hak milik orang lain untuk dikuasai
kepadanya akan dikenakan saksi pidana.
d.
Tidak boleh ingakar janji, penipuan dalam jual beli.
Sanksi :Di negara dan secara resmi diberikan hukuman.
0 komentar:
Posting Komentar