Ada empat norma yang berlaku dalam
masyarakat yaitu. norma agama, kesusilaan, kesopanan/adat,
dan hukum. penjelasannorma-norma tersebut sebagai
berikut...
1. Norma agama

Contoh Norma agama ialah..
a.
Melaksanakan ketentuan agama, seperti :
membantu sesama manusia, menghormati orang lain, tidak semena-mena terhadap
orang yang lemah.
b. Menjauhi larangan agama, seperti melakukan perjudian, minuman-minuman keras, mencuri, berbuat fitnah, membunuh, berbut zina, berbuat riba;
c. Melaksanakan Sholat/ sembahyang, ibadah tepat pada waktunya
b. Menjauhi larangan agama, seperti melakukan perjudian, minuman-minuman keras, mencuri, berbuat fitnah, membunuh, berbut zina, berbuat riba;
c. Melaksanakan Sholat/ sembahyang, ibadah tepat pada waktunya
Sanksi : Secara tidak langsung di akhirat kelak

Setiap manusia memiliki hati nurani yang
membedakan dengan makhluk lainnya. C.S.T . Kansil menyatakan bahwa norma
kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati
sanubari manusia (insan kamil ).
Contoh Norma kesusilaan ialah :
a. dilarang
membunuh
b. berkata
jujur, benar
c. menghormati,
menghargai orang lain
d. berbuat baik
terhadap sesama manusai
e. berlaku adil
terhadap sesama
sanksi : Rasa
penyesalan dan malu.
3. Norma Kesopanan/adat

Contoh Norma Kesopanan/adat ialah...
a. Tidak
meludahi di sembarang tempat
b. Bertutur
kata yang sopan, tidak menyakitkan kepada siapa pun
c. masuk rumah
orang lain dengan permisi
d. menghormati
orang yang lebih tua atau dituakan
e. Mempersilahkan/
memberikan tempat duduk pada wanita dalam Bus, atau kereta api.
Sanksi : Dari
masyarakat secara tidak resmi dicemooh dan dikucilkan.

Norma Hukum adalah norma/aturan-aturan yang
bersumber dari pemerintah atau negara. Norma hukum dibuat oleh
pejabat pemerintah yang berwenang dengan tertulis dan sistematika tertentu.
Contoh Norma Hukum ialah...
Contoh Norma Hukum ialah...
a.
Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain dikenakan
pidana penjara dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 15 tahun.
b.
Pengemudi kendaraan bermotor harus membawa Surat Ijin
mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
c.
Barang siapa mengambil hak milik orang lain untuk dikuasai
kepadanya akan dikenakan saksi pidana.
d.
Tidak boleh ingakar janji, penipuan dalam jual beli.
Sanksi :Di negara dan secara resmi diberikan hukuman.
0 komentar:
Posting Komentar