SURAT PERINTAH KERJA
Nomor :
Tanggal :
Proyek :
Lokasi :
Pada Hari ini __________,
Tanggal ______ Bulan _________ Tahun __________, yang betanda tangan di bawah ini :
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Dalam hal
ini disebut Pemberi Tugas
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Dalam hal ini disebut Penerima Tugas
Dengan ini Pemberi Tugas menunjuk Penerima Tugas untuk melaksanakan
pekerjaan sebagaimana ketentuan sebagai berikut :
I. LINGKUP PEKERJAAN
1. xxx
2. xxx
(Terlampir dalam RAB)
II. HARGA BORONGAN
Total harga
borongan adalah Rp. _____________ (___________________________________________________________
)
III. CARA
PEMBAYARAN
Down Paymen (DP) :
Pembayaran termyn II :
Pembayaran termyn III :
Pembayaran termyn IV :
Pelunasan :
Realisasi
pembayaran + 3 (tiga) hari setelah invoice diterima dan disetujui oleh
Pemberi Tugas.
IV. SYARAT-SYARAT
1. Lingkup pekerjaan tersebut di atas
harus dilaksanakan sesuai dengan gambar-gambar rencana dan spesifikasi
tekniknya serta sesuai dengan petunjuk baik lisan maupun tulisan dari Pihak
Pemberi Tugas.
2. Waktu pelaksanaan selama _________
hari kerja kalender
3. Waktu pelaksanaan ini hanya dapat
diperpanjang apabila ada hal-hal di luar kemampuan Pihak Penerima Tugas dan
sudah harus diminta selambat-lambatnya 1 (satu) minggu waktu penyelesaian
sesuai SPK berakhir.
4. Pihak Penerima Tugas tidak diperkenankan
mengalihkan pekerjaan kepada Pihak Lain (harus dikerjakan sendiri) dalam
kondisi apapun tanpa ada izin dari Pihak Pemberi Tugas.
5. Pihak Pemberi Tugas secara sepihak
dapat mencabut / membatalkan Surat Perintah Kerja ini, bila dinilai bahwa Pihak
Penerima Tugas lalai terhadap apa yang tercantum dalam syarat-syarat 1 & 2.
6. Harga yang telah disepakai tersebut
di atas adalah merupakan harga pasti dan tanpa ada kenaikan harga kecuali
akibat Force Majeure yang disetujui oleh Pihak Pemberi Tugas.
7. Pembayaran atas pekerjaan yang telah
diselesaikan akan dilaksanakan dengan Berita
Acara Prestasi (Opname) pekerjaan
yang disahkan oleh kedua belah pihak serta diakui Pihak Pemberi Tugas.
8. Pihak Penerima Tugas tidak
diperkenankan untuk mempekerjakan tenaga yang belum mahir dan Pihak Penerima
Tugas bertanggung jawab terhadap kerusakan material / peralatan milik Pihak
Pemberi Tugas dan akan dikenakan denda sebesar nilai material / peralatan rusak
atau hilang.
9. Pihak Penerima Tugas bertanggung
jawab atas segala sesuatu yang berhubungan dengan karyawan / buruhnya.
Dikeluarkan
di :
Pada Tanggal
:
Penerima Tugas, Pemberi Tugas,
____________________ ___________________
0 komentar:
Posting Komentar