SURAT PERJANJIAN SEWA KENDARAAN
Kedua belah
pihak telah mufakat dan sepaka untuk mengadakan perjanjian Pemakaian Kendaraa
dengan kesepakatan bahwa :
Pihak Kesatu
menyerahkan kepada Pihak Kedua, Pihak Kedua menerima 1 (satu) unit kendaraan
untuk disewa dengan ketentuan sebagai berikut :
1. DATA
KENDARAAN
a. Merak :
______________type:___________ e.
Tahun Pembuatan :
b. Nomor
Polisi : _____________________________ f. Warna :
c. Nomor
Rangka :
_____________________________ g.
Nama di STNK :
d. Nomor
Mesin : _____________________________ h. Posisi BBM :
2. Jangka waktu perjanjian ini terhitung mulai Hari
__________________ tanggal __________________ jam_______________ selama :
_______ bulan _____________ sampai dengan ______________ tanggal ___________________
jam_______________
3.
Jangka
waktu tersebut dapat berlanjut setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Pihak Kesatu
4.
Besarnya
biaya pemakaian 1 (satu) unit kendaraan pada jangka waktu point 2 di atas
sebesar Rp.
Terbilang :
__________________________________________
5. Biaya
tersebut oleh Pihak Kedua dibayarkan ke Pihak Kesatu, dibayar di muka sebelum
pemakaian kendaraan tersebut.
6. Lewat waktu sebagai Biaya Over time dihitung
Rp._______________ per hari terbilang rupiah
: ____________________________
7. Pembatalan Perjanjian ini dari Pihak Kedua karena
alasan apapun dikenakan tarip tersebut diatas,
8. Biaya Pemakaian tersebut tidak termasuk Bahan Bakar,
tarip tol, parkir dan biaya pengoperasian lainnya,
9. Perjanjian ini dapat diperpanjang alas persetujuan
Pihak Kesatu,
10. Pihak Kedua
wajib mengembalikan kendaraan sesuai kondisi awal, selama kendaraan belum
diserah-terimakan kepada Pihak Kesatu, surat perjanjian ini masih berlaku dan
sah demi hukum dan Pihak Kedua wajib membayar biaya pemakaian tersebut,
11. Atas
kelalaian tersebut Pihak Kesatu dapat meminta/mengambil paksa barang Pihak
Kedua dalam bentuk apapun sebagai jaminan,
12. Apabila
perjanjian akan diperpanjang, minimal 1 (satu) hari sebelumnya, Pihak Kedua
wajib memberitahukan kepada Pihak Kesatu,
13. Apabila
perjanjian tidak diperpanjang, Pihak Kedua wajib segera mengembalikan kendaraan
tersebut sesuai kondisi awal,
14. Perawatan
dan pemeliharaan dilakukan oleh Pihak Kedua, diantaranya ganti oli : mesin,
gardan, porsneling dan tune up sesuai jadwal,
15. Kerusakan
dan kehilangan alas kendaran tersebut diatas menjadi resiko dan tanggungjawab
Pihak Kedua sepenuhnya,
16. Apabila
kendaraan terjadi kerusakan, Pihak Kedua wajib segera memperbaiki dan akibat
perbaikan tersebut Pihak Kedua tidak dapat meminta pengantian dalam bentuk
apapun,
17. Apabila
tidak segera diperbaiki maka Pihak Kesatu akan segera memperbaiki dengan biaya
ditanggung Pihak Kedua, selama kendaraan dalam perbaikan Asuransi, maka Pihak
Kedua wajib membayar sewanya, sesuai tarip diatas,
18. Kendaraan
tidak diperkenankan untuk : Digadaikan, Dijual, dipinjamkan, menjalankan usaha
yang melanggar hukum, Melanggar norma-norma Agama, disalahgunakan dan atau
merugikan pihak lain, dioperasikan oleh pihak yang tidak memiliki SIM yang
syah.
19. Pihak Kedua
tidak diperkenankan merubah / menambah / mengurangi / mengganti bagian dari
kendaraan sehingga menghilangkan ciri dan bentuk kendaraan kecuali seijin Pihak
Kesatu,
20. Kendaraan
tidak diperkenankan dipindahtangankan kepada Pihak Ketiga, tanpa persetujuan
tertulis dari Pihak Kesatu,
21. Pihak Kedua
wajib melaporkan setiap saat, posisi aktual keberadaan kendaraan, untuk
kepentingan monitor Pihak Kesatu,
22. Pihak Kesatu
sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian pemakaian kendaraan ini secara
sepihak, apabila pemakaian dianggap tidak sesuai perjanjian ini, alas hal
tersebut Pihak Kedua wajib segera mengembalikan kendaraan sesuai kondisi awal,
23. Apabila
terjadi perselisihan antara PARA PIHAK, pertama-tama akan diselesaikan dengan
musyawarah,
Apabila cara
musyawarah tidak dapat menyelesaikan perselisihan, PARA PIHAK dapat mengajukan
sengketa kepada suatu panitia Arbitrase,
24. Apabila cara
di atas belum dapat menyelesaikan perselisihan tersebut, PARA PIHAK sepakat
untuk mengajukan perselisihan ke Pengadilan Negeri Bekasi,
25. Surat
Perjanjian ini dinyatakan sah dan mengikat PARA PIHAK dan berlaku setelah di
tandatangani oleh PARA PIHAK,
26. Surat
Perjanjian ini dibuat dan di tandatangani oleh PARA PIHAK bermaterai cukup,
disaksikan oleh beberapa saksi.
Pihak Kedua Saksi
– saksi Pihak
Kesatu
Menyetujui : Pemilik
Kendaraan,
Materi Rp. 6.000,-
_____________________ ________________ _________________ ________________________
0 komentar:
Posting Komentar