MAKALAH
TATA
CARA SHALAT BERJAMAAH
Disusun Oleh :
SILFIA
NURPADILA
IMA NUR
IMAMAH
ASEP KHOLIS
HANI
APRILIANI
HERU
HERIYANTO
KEMENTRIAN AGAMA RI
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI CIAMIS
2014 / 2015
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis panjatkan kepada Alloh SWT atas selesainya makalah yang
berjudul “ TATA CARA SHALAT BERJAMAAH “
. atas dukungan moral dan materi yang diberikan dalam penyusunan makalah ini,
maka penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada guru pembimbing dengan mata
pelajaran Fiqih.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini belumlah sempurna. Oleh karena itu, saran dan
kritik yang membangun dari rekan-rekan sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan
makalah ini.
Ciamis, November 2014
Penyusun
A. Pengertian Shalat Jamaah
Shalat berjamaah merupakan syi'ar
islam yang sangat agung, menyerupai shafnya malaikat ketika mereka beribadah,
dan ibarat pasukan dalam suatu peperangan, ia merupakan sebab jerjalinnya
saling mencintai sesama muslim, saling mengenal, saling mengasihi, saling
menyayangi, menampakkan kekuatan, dan kesatuan. Allah menysyari'atkan bagi umat
islam berkumpul pada waktu-waktu tertentu, di antaranya ada yang setiap satu
hari satu malam seperti shalat lima waktu, ada yang satu kali dalam seminggu,
seperti shalat jum'at, ada yang satu tahun dua kali di setiap Negara seperti
dua hari raya, dan ada yang satu kali dalam setahun bagi islam keseluruha
seperti wukuf di arafah, ada pula yang dilakukan pada kondisi tertentu seperti
shalat istisqa' dan shalat khusuf. Shalat berjamaah wajib atas setiap muslim
yang mukallaf, laki-laki yang mampu, untuk shalat lima waktu, baik dalam
perjalanan maupun mukim, dalam keadaan aman, maupun takut.
Diantara
keistimewaan ajaran Islam adalah disyariatkannya banyak bentuk ibadah dengan
cara berjamaah, sehingga bisa menjadi representasi sebuah muktamar Islam,
dimana umat Islam berkumpul bersama pada satu tempat dan satu waktu. Mereka
bisa saling bertemu, bertatap muka, saling mengenal dan saling berinteraksi
satu sama lain. Bahkan mereka bisa saling belajar atas apa yang telah mereka
pahami.
Allah telah
memerintahkan umat Islam untuk berjamaah terutama dalam beribadah
kepada-Nya.Maka redaksional perintahnya pun datang dengan bentuk jamak.
يَآيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا
ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الخَيْرَ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُوْنَ
Artinya;Hai orang-orang yang
beriman, ruku`lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah
kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. Dan berjihadlah kamu pada jalan
Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya.Dia telah memilih kamu dan Dia
sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.agama
orang tuamu Ibrahim. Dia telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari
dahulu , dan dalam ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya
kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang,
tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah
Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.(QS. Al-HAjj
: 77-78)
Umat Islam
berdiri di hadapan tuhan mereka pun secara berjamaah, hal itu tercermin dalam
ayat-ayat dalam surat Al-Fatihah yang juga menggunakan kata `kami`.
Hanya
kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami minta pertolongan.(QS. Al-Fatihah : 6-7)
B. Hukum
Shalat Berjamaah
Di kalangan ulama berkembang banyak pendapat tentang
hukum shalat berjamaah.Ada yang mengatakan fardhu `ain, sehingga orang yang
tidak ikut shalat berjamaah berdosa.Ada yang mengatakan fardhu kifayah sehingga
bila sudah ada shalat jamaah, gugurlah kewajiban orang lain untuk harus shalat
berjamaah. Ada yang mengatakan bahwa shalat jamaah hukumnya fardhu kifayah. Dan
ada juga yang mengatakan hukumnya sunnah muakkadah.
Berikut kami
uraikan masing-masing pendapat yang ada beserta dalil masing-masing.
1. Pendapat
Pertama : Fardhu Kifayah
Yang
mengatakan hal ini adalah Al-Imam Asy-Syafi`i dan Abu Hanifah sebagaimana
disebutkan oleh Ibnu Habirah dalam kitab Al-Ifshah jilid 1 halaman 142.Demikian
juga dengan jumhur (mayoritas) ulama baik yang lampau (mutaqaddimin) maupun
yang berikutnya (mutaakhkhirin).Termasuk juga pendapat kebanyakan ulama dari
kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah.
Dikatakan
sebagai fardhu kifayah maksudnya adalah bila sudah ada yang menjalankannya,
maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya. Sebaliknya, bila tidak
ada satu pun yang menjalankan shalat jamaah, maka berdosalah semua orang yang
ada disitu.Hal itu karena shalat jamaah itu adalah bagian dari syiar agama
Islam.
Di dalam
kitab Raudhatut-Thalibin karya Imam An-Nawawi disebutkan bahwa :
Shalat
jamaah itu itu hukumnya fardhu `ain untuk shalat Jumat.
Sedangkan
untuk shalat fardhu lainnya, ada beberapa pendapat. Yang paling shahih hukumnya
adalah fardhu kifayah, tapi juga ada yang mengatakan hukumnya sunnah dan yang
lain lagi mengatakan hukumnya fardhu `ain.
Adapun dalil
mereka ketika berpendapat seperti di atas adalah :
Dari Abi
Darda` radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,"Tidaklah 3 orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi
tidak melakukan shalat jamaah, kecuali syetan telah menguasai mereka.Hendaklah
kalian berjamaah, sebab srigala itu memakan domba yang lepas dari
kawanannya".(HR Abu Daud
547 dan Nasai 2/106 dengan sanad yang hasan)
Dari
Malik bin Al-Huwairits bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam,`Kembalilah kalian kepada keluarga kalian dan tinggallah bersama
mereka, ajarilah mereka shalat dan perintahkan mereka melakukannya. Bila waktu
shalat tiba, maka hendaklah salah seorang kalian melantunkan adzan dan yang
paling tua menjadi imam.(HR. Muslim 292 - 674)
Dari Ibnu
Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,`Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27
derajat. (HR. Muslim
650,249)
Al-Khatthabi
berkata bahwa kebanyakan ulama As-Syafi`i mengatakan bahwa shalat berjamaah itu
hukumnya fardhu kifayah bukan fardhu `ain dengan berdasarkan hadits ini[1].
C. Anjuran
Shalat Berjamaah
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,`Shalatnya seseorang dengan berjamaah
lebih banyak dari pada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh kali`. (HR Muslim)[9]
Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bari[10] dalam
kitab adzan telah menyebutkan secara rinci apa saja yang membedakan keutamaan
seseorang shalat berjamaah dengan yang shalat sendirian. Diantaranya adalah
ketika seseorang menjawab Adzan, bersegera shalat di awal waktu, berjalannya
menuju masjid dengan sakinah, masuknya ke masjid dengan berdoa, menunggu
jamaah, shalawat malaikat atas orang yang shalat, serta permohonan ampun dari
mereka, kecewanya syetan karena berkumpulnya orang-orang untuk bericadah,
adanya pelatihan untuk membaca Al-Quran dengan benar, pengajaran rukun-rukun
shalat, keselamatan dari kemunafikan dan seterusnya.
Semua itu tidak didapat oleh orang yang melakukan
shalat dengan cara sendirian di rumahnya. Dalam hadits lainnya disebutkan juga
keterangan yang cukup tentang mengapa shalat berjamaah itu jauh lebih berharga
dibandingkan dengan shalat sendirian.
Dari Abi
Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,"Shalatnya seseorang dengan berjamaah lebih banyak dari pada bila
shalat sendirian atau shalat di pasarnya dengan duap puluh sekian derajat. Hal
itu karena dia berwudhu dan membaguskan wudhu`nya, kemudian mendatangi masjid
dimana dia tidak melakukannya kecuali untuk shalat dan tidak menginginkannya
kecuali dengan niat shalat. Tidaklah dia melangkah dengan satu langkah kecuali
ditinggikan baginya derajatnya dan dihapuskan kesalahannya hingga dia masuk
masjid....dan malaikat tetap bershalawat kepadanya selama dia berada pada
tempat shalatnya seraya berdoa,"Ya Allah berikanlah kasihmu kepadanya, Ya
Allah ampunilah dia, Ya Allah ampunilah dia...".(HR. Muslim dalam kitab al-masajid
wa mawwadhiusshalah no. 649)
Pada
kesempatan lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallambersabda :
Dari Abi
Darda` radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,"Tidaklah 3 orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi
tidak melakukan shalat jamaah, kecuali syetan telah menguasai mereka.Hendaklah
kalian berjamaah, sebab srigala itu memakan domba yang lepas dari
kawanannya".(HR Abu Daud
dan Nasai)[11]
Dari Ibnu
Mas`ud radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa aku melihat dari kami yaitu tidaklah
seseorang meninggalkan shalat jamaah kecuali orang-orang munafik yang sudah
dikenal kemunafikannya atau seorang yang memang sakit yang tidak bisa
berjalan".(HR. Muslim)
D. Keutamaan
Shalat Jamaah
Abu Hurairoh
yang di riwayatkan oleh Bukhori ialah, “Shalat jamaah keutamaannya melebihi
shalat seorang diantara kalian adalah 25 derajat.”
Ibn Umar
meriwayatkan bahwa pahala berjamaah ialah 27 derajat, dalam hal ini tidak ada
pertentangan diantara keduanya karna sesungguhnya keutamaan yang paling sedikit
bagi shalat jamaah disbanding sendiri adalah 25 derajat dan terkadang bias
bertambah hingga 27 derajat, hingga jumlah yang di kehendaki oleh Allah sesuai
dengan banyaknya jamaah atau keutamaan tempat shalat / kesempernaan shalat dan
sebagainya.
E. Bagaimana
Shalat Jamaah Bagi Laki-Laki dan Wanita?
ü Berikut
ini ialah tatacara shalat berjamaah
Di bawah ini adalah gambar-gambar
tata cara membentuk shaf dalam shalat yang benar.Yang Insya Allah gambar yang singkat
ini bisa menjawab segala hal yang terjadi di masyarakat. Karena kekeliruan yang
terus-menurus dilakukan oleh masyarakat. Kita juga wajib memperingatkannya
karena ini berhubungan dengan shalat, sedangkan shalat adalah ibadah inti dari
umat Islam ini. Maka kita harus menjaga agar shalat kita sempurna.Wallahu’alam
v Jika
terdiri dari dua pria atau dua wanita saja, maka yang satu menjadi imam dan
yang satu menjadi makmum berada di sebelah kanan imam agak ke belakang sedikit.
v Jika
makmum terdiri dari dua orang atau lebih maka posisi makmum adalah membuat
barisan sendiri di belakang imam. Jika makmum yang kedua adalah masbuk, maka
masbuh menepuk pundak mamum pertama untuk melangkah mundur membuat barisan
tanpa membatalkan sholat.
v Jika
terdiri dari pria dan wanita, maka posisi makmun wanita berada di belakang
pria,
v Jika
terdiri dari makmum pria dan makmum wanita, maka makmum laki-laki berada
dibelakang imam, dan wanita dibalakang makmum lakilaki.
v Jika
terdiri dari dua pria atau dua wanita saja, maka yang satu menjadi imam dan
yang satu menjadi makmum berada di sebelah kanan imam agak ke belakang sedikit.
v Jika
terdiri dari dua makmn wanita, maka posisi imam berada di tengah makmun.
v Jika
terdiri dari makmum laki-laki dan wanita hendaklah posisi wanita berada di
barisan paling belakang setelah barisan
laki-laki
v Jika terdiri dari makmun laki-laki,
wanita dan anak-anak, maka posisinya, makmum laki-laki, anak-anak dan wanita.
.dan aku
melihat semua laki-laki yang shalat saling mendekat antara pundak dengan pundak
lainnya dan mata kaki (kelingking) dengan mata kaki lainnya." (H.R
Bukhari)
F. Siapakah
Yang Disyariatkan Untuk Shalat Jamaah
Telah disyariatkan
untuk menjalankan shalat 5 waktu secara berjamaah kepada orang-orang dengan
kriteria berikut ini :
1. Muslim
laki-laki, sedangkan wanita tidak wajib untuk shalat berjamaah secara ijma`.
Shalat
berjamaah hanya sunnah saja bagi wanita. Itupun bila aman dari fitnah serta
adanya jaminan terjaganya adab-adab mereka untuk pergi ke masjid.
2. Merdeka,
sedangkan budak tidak diwajibkan untuk shalat berjamaah.
3. Orang
yang tidak punya halangan / uzur syar`i.
4. Hanya
untuk shalat fardhu yang 5 waktu saja,
Sedangkan
shalat jamaah lainnya yang hukumnya sunnah tidak wajib dihadiri. Seperti shalat
Idul Fitri, Idul Adha, Shalat Istisqa` atau shalat gerhana matahari dan bulan.
G. Kapan
Seorang Masbuq Dikatakan Mendapatkan Shalat Berjamaah
Shalat
berjamaah yang afdhal adalah dilakukan bersama imam sejak mula sebelum imam
memulai shalat.Bahkan sejak mendengar panggilan Adzan.Namun bila ada seorang
masbuq (yang munyusul) sebuah shalat berjamaah, sampai batas manakah dia masih
bisa mendapat shalat berjamaah dan keutamaannya?
Dalam hal
ini para ulama berbeda pendapat.Sebagian mengatakan bahwa minimal seorang
makmum harus mendapatkan satu rakaat sempurna bersama imam. Sedangkan yang lain
mengatakan minimal seorang makmum ikut satu kali takbir bersama imam. Lebih dalam
lagi kammi uraikan berikut ini.
1. Pendapat
Pertama : minimal ikut satu rakaat terakhir
Sebagian
ulama mengatakan bahwa bila makmum itu masih bisa ikut satu rakaat penuh
bersama imam, maka dia termasuk mendapatkan shalat berjamaah. Diantara yang
berpendapat demikian seperti para ulama di kalangan mazhab Al-Malikiyah,
Al-Ghazali dari kalangan mazhab Asy-Syafi`iyah, sebuah riwayat dari imam Ahmad
bin Hanbal, zahir pendapat Ibnu Abi Musa, Ibnu Taymiyah, Syeikh Muhammad bin
Abdul Wahhab serta Syeikh Abdurrahman bin As-Sa`di.
Adapun dasar
pendapat mereka antara lain dalil-dalil berikut ini:
Dari
Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,`Siapa yang mendapatkan satu rakaat bersama imam, maka dia mendapatkan
shalat`.(HR. Bukhari 1/145 Muslim 1/423 dan lafazh hadits ini oleh Muslim).
Dari
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,`Siapa yang mendapatkan satu rakaat dalam shalat jumat atau shalat
lainnya, maka dia mendapatkan shalat`.(HR. Ibnu Majah, An-Nasai, Ibnu Khuzaemah, Al-Hakim)[12]
Ibnu
Taymiyah menambahkan bahwa bila seorang makmum ikut sebuah shalat jamaah tapi
kurang dari satu rakaat bersama imam, tidak bisa dikatakan telah ikut shalat
jamaah.Sebab gerakan yang kurang dari satu rakaat tidak bisa dihitung sebagai
rakaat shalat, sehingga bila makmum hanya mendapatkan kurang dari satu rakaat
bersama imam, yaitu baru masuk ke dalam shalat setelah imam bangun dari ruku`
pada rakaat terakhir, maka dia dianggap tidak mendapatkan shalat jamaah, meski
pun pada gerakan terakhir sempat shalat bersama imam.
2. Pendapat
Kedua : minimal ikut satu takbir terakhir
Sebagian
ulama lain mengatakan bahwa bila makmum masih mendapatkan satu takbir terakhir
sebelum imam mengucapkan salam, maka dia mendapatkan shalat berjamaah.
Yang
berpedapat seperti ini antara lain adalah ulama kalangan Al-Hanafiyah dan
As-Syafi`iyah serta riwayat yang masyhur dari Imam Ahmad bin Hanbal beserta
para murid beliau. (lihat kitab Hasyiatu Ibnu Abidin jilid 2 halaman 59, kitab
Al-Majmu` jilid 4 halaman 151 serta kitab Al-Inshaf jilid 2 halaman 221).
Adapun dalil
yang mereka kemukakan antara lain adalah hadits-hadits berikut ini :
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda,`Bila kalian menjalankan shalat janganlah mendatanginya dengan
berlari, tapi berjalan saja. Kalian harus melakukannya dengan sakinah (tenang),
apa yang bisa kamu dapat lakukanlah dan apa yang tertinggal sempurnakanlah.`(HR. Muslim)[13].
H. Syarat
Sah Manjadi Imam Dalam Shalat Berjama'ah
Sebelum
memulai shalat dengan makmumnya, seorang imam setelah muazin selesai
mengumandangkan azan dan komat, maka imam berdiri paling depan dan menghadap
makmum untuk mengatur barisan terlebih dahulu. Jika sudah lurus, rapat dan rapi
imam menghadap kiblat untuk mulai ibadah sholat berjamaah dengan khusyuk.
Syarat Untuk
Menjadi Imam Sholat Berjama'ah :
- Lebih banyak mengerti dan paham
masalah ibadah solat.
- Lebih banyak hapal surat-surat
Alquran.
- Lebih fasih dan baik dalam
membaca bacaan-baca'an salat.
- Lebih senior / tua daripada
jama'ah lainnya.
- Tidak mengikuti gerakan shalat
orang lain.
- Laki-laki. Tetapi jika semua
makmum adalah wanita, maka imam boleh perempuan.
- Bacaan dua rokaat awal untuk
sholat zuhur dan ashar pada surat Al-fatihah dan bacaan surat pengiringnya
dibaca secara sirran atau lirih yang hanya bisa didengar sendiri, orang
lain tidak jelas mendengarnya. Sedangkan pada solat maghrib, isya dan
subuh dibaca secara jahran atau nyaring yang dapat didengar makmum. Untuk
shalat sunah jumat, idul fitri, idul adha, gerhana, istiqo, tarawih dan
witir dibaca nyaring, sedangkan untuk sholat malam dibaca sedang, tidak
nyaring dan tidak lirih.
I. Syarat
Sah Manjadi Ma'mum Dalam Shalat Berjama'ah
Syarat Untuk
Menjadi Makmum Sholat Berjama'ah :
- Niat
untuk mengikuti imam dan mengikuti gerakan imam.
- Berada
satu tempat dengan imam.
- Laki-laki
dewasa tidak syah jika menjadi makmum imam perempuan.
- Jika
imam batal, maka seorang makmum maju ke depan menggantikan imam.
- Jika
imam lupa jumlah roka'at atau salah gerakan sholat, makmum mengingatkan
dengan membaca Subhanallah dengan suara yang dapat didengar imam. Untuk
ma'mum perempuan dengan cara bertepuk tangan.
- Makmum
dapat melihat atau mendengar imam.
- Makmum
berada di belakang imam.
- Mengerjakan
ibadah sholat yang sama dengan imam.
- Jika
datang terlambat, maka makmum akan menjadi masbuk yang boleh mengikuti
imam sama sepertimakmum lainnya, namun setelah imam salam masbuk menambah
jumlah rakaat yang tertinggal. Jika berhasil mulai dengan mendapatkan
ruku' bersama imam walaupun sebentar maka masbuk mendapatkan satu raka'at.
Jika masbuk adalah makmum pertama, maka masbuk menepuk pundak imam untuk
mengajak sholat berjama'ah.
K. Posisi Imam Dan Makmum Sholat Jama'ah / Besama-Sama
- Jika
terdiri dari dua pria atau dua wanita saja, maka yang satu menjadi imam
dan yang satu menjadi makmum berada di sebelah kanan imam agak ke belakang
sedikit.
- Jika
makmum terdiri dari dua orang atau lebih maka posisi makmum adalah membuat
barisan sendiri di belakang imam. Jika makmum yang kedua adalah masbuk,
maka masbuh menepuk pundak mamum pertama untuk melangkah mundur membuat
barisan tanpa membatalkan sholat.
- Jika
terdiri dari makmum pria dan makmum wanita, maka makmum laki-laki berada
dibelakang imam, dan wanita dibalakang makmum lakilaki.
- Jika
ada anak-anak maka anak lelaki berada di belakang makmum laki-laki dewasa
dan disusul dengan makmum anak-anak perempuan dan kemudian yang terakhir
adalah makmum perempuan dewasa.
- Makmum
bencong atau transeksual tetap tidak diakui dan kalau ingin sholat berjama'ah
mengikuti jenis kelamin awal beserta perangkat sholat yang dikenakan.
J. Manfa’at
sholat berjama’ah
Dari Abu
Hurairah, Rasululah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda;
"Barangsiapa
bersuci di rumahnya lalu dia berjalan menuju salah satu dari rumah Allah (yaitu
masjid) untuk menunaikan kewajiban yang telah Allah wajibkan, maka salah satu
langkah kakinya akan menghapuskan dosa dan langkah kaki lainnya akan
meninggikan derajatnya." (HR. Muslim no. 1553)
Shalat adalah ibadah wajib yang harus dilakukang oleh semua umat islam tanpa terkecuali mulai dari beranjak dewasa sampai masuk ke dalam liang lahat (meninggal dunia). Bagi laki-laki shalat secaraberjamaah di masjid juga merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar kecuali ada halangan yang serius. Sedangkan bagi yang perempuan justru sholat di rumah yang paling utama.
Shalat adalah ibadah wajib yang harus dilakukang oleh semua umat islam tanpa terkecuali mulai dari beranjak dewasa sampai masuk ke dalam liang lahat (meninggal dunia). Bagi laki-laki shalat secaraberjamaah di masjid juga merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar kecuali ada halangan yang serius. Sedangkan bagi yang perempuan justru sholat di rumah yang paling utama.
Sebenarnya apa saja sih manfaat, keuntungan, kelebihan serta kebaikan shalat berjama'ah di masjid tepat pada waktunya :
a. Mendapatkan
pahala/kebaikan dari Allah SWT 27 derajat lebih tinggi daripada shalat sendiri
(Satu derajat jaraknya antara langit dengan bumi).
b) Shalat
malam berjamaah di masjid pahalanya sangat besar sekali sehingga apabila
manusia tahu maka mereka akan rela pergi ke masjid walaupun harusmerangkak/merayap.
c) Bisa
berkomunikasi dan silaturahim dengan tetangga yang sesama muslim, bertanya
tentang keadaan, dsb. Memberi senyum, jabat tangan dan salam saja sudah besar
pahalanya.
d) Bisa shalat di
awal waktu sehingga kita tidak akan takut lupa shalat atau kelewat, karena
kebiasaan kita yang suka menunda-nunda waktu mengerjakan shalat wajib subuh,
zuhur, ashar, maghrib dan isya. Hidup kita akan jauh lebih tenang karena hidup
lebih teratur/disiplin tidak perlu ingat-ingat sudah shalat atau belum.
e) Kita bisa
melatih kedisiplinan dan ketaatan kita kepada Allah SWT dengan rutin shalat
wajib berjamaah di masjid/mushola. Dengan menjadi pribadi yang disiplin dan
takut atas azab Tuhannya maka hidup akan jauh menjadi berkualitas dan lebih
baik dari orang lain yang tidak melakukannya.
f) Bagi
para pemimpin, ia akan semakin dekat dengan yang dipimpinnya, karena bisa
g) bertukar pikir
(sharing) secara syah.
L. Fadhillah
sholat berjamaah
Qobats bin Assyam Allaith r.a. meriwayatkan bahwa dia
mendengar Rasulullah Saw. bersabda : Shalatnya 2 orang secara berjamaah lebih
disukai Allah Swt. daripada Shalat 4 orang secara sendiri-sendiri. Shalatnya 4
orang secara berjamaah lebih disukai oleh Allah Swt. daripada Shalatnya delapan
orang secara sendiri-sendiri. Shalatnya 8 orang secara berjamaah lebih disukai
oleh Allah Swt. daripada Shalatnya 100 orang secara sendiri-sendiri.
Dalam hadits lain dikatakan jamaah yang lebih besar
lebih disukai Allah Swt. daripada jamaah yang kecil. Sebagian orang berpendapat
bahwa tidak ada salahnya Shalat berjamaah di rumah atau di tempat kerjanya
(kantor, toko, dsb.).
Ini adalah pendapat yang keliru. Pertama, mereka tidak
dapat memperoleh keuntungan Shalat berjamaah di masjid, kedua mereka kehilangan
keberkahan karena tidak bergabung dalam jamaah yang besar, karena semakin
besar/banyak orang yang berjamaah Allah semakin memberikan keberkahan dalam
jamaah yang besar tersebut.
Kalau tujuan
kita Shalat untuk mencapai keridoan Allah Swt. Mengapa kita tidak melakukan
amalan (Shalat) yang lebih diridoi Allah Swt. yaitu dengan Shalat
berjamaah.
Banyak
kerugian yang kita derita dengan Shalat sendiri/tidak berjamaah. Belum tentu
bacaan Shalat kita, terutama bacaan Al Fatihah, benar atau sempurna, belum
tentu khusyu, dan lain-lain.
Dengan
Shalat berjamaah segala kekurangan-kekurangan kita dalam syarat dan rukun
Shalat ada kemaafan dari Allah Swt.Shalat berjamaah di masjid buat seorang
laki-laki lebih utama dari pada shalat berjamaah di rumahnya. Sesuai dengan
hadits Rasulullah SAW berikut ini:
Dari
Abdullah bin Umar ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Shalat berjamaah lebih
utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat.” (HR Muttafaq ‘alaihi).Dan
riwayat kedua namun lewat jalur Abi Hurairah ra. disebutkan, “dengan 25 bagian.”
Dan dari riwayat Abi Said menurut Bukhari dengan lafadz; “derajat.” Beberapa
ulama menafsirkan hadits Rasulullah SAW tentang fadhilah shalat berjamaah lebih
utama 27 derajat dari shalat sendirian atau 25 bagian, dengan memberikan
beberapa ketentuan, yaitu shalat berjamaah itu dilakukan di masjid di awal
waktu.
Di
antara rahasia fadhilah shalat berjamaah di masjid itu adalah:
1. Sebelum berjalan
ke masjid, ketika seseorang berwudhu’ di rumahnya, bukan berwudhu’ di masjid,
dia telah mendapatkan pahala atas wudhu’nya.
2. Ketika dia
memakai pakaian dan wewangian dengan niat karena akan masuk masjid, maka dia
akan mendapat pahala tersendiri. Karena Allah SWT telah memerintahkan agar
seseorang berhias setiap masuk masjid.
3. Ketika seseorang
berjalan ke masjid dengan melangkahkan kaki, maka tiap langkah kakinya itu
mendapatkan kebaikan tersendiri yang mendatangkan pahala.
4. Ketika masuk
masjid, seseorang akan mendapat pahala bila membaca doa masuk masjid.
5. Masih ketika
masuk masjid, dia juga akan mendapatkan pahala ketika melangkah dengan kaki
kanannya.
6. Begitu masuk
masjid, seseorang akan mendapat kesempatan mendapatkan pahala dari shalat
tahiyatul masjid.
untk makmum posisi kedua yang masbuk berada diposisi sejajar dibelakang imam tolong dalilnya yang jelas! sebab masbuk kedua mempunyai dalil sendiri dan ketiga juga ada dalilnya sendiri dan untuk posisinya akan berbeda pula setau saya dan masing-masing punya dalil,klo anda sudah membuat ilmu yang salah,bisa berabe anda nanti di akhirat
BalasHapusdan sekalian dalil ajaran menepuk pundak ok!
BalasHapus