Kamis, 20 November 2014

TATA CARA SHALAT BERJAMAAH

MAKALAH
TATA CARA SHALAT BERJAMAAH















Disusun Oleh :

SILFIA NURPADILA
IMA NUR IMAMAH
ASEP KHOLIS
HANI APRILIANI
HERU HERIYANTO










KEMENTRIAN AGAMA RI
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI CIAMIS
2014 / 2015

 

KATA PENGANTAR


Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Alloh SWT atas selesainya makalah yang berjudul “ TATA CARA SHALAT BERJAMAAH . atas dukungan moral dan materi yang diberikan dalam penyusunan makalah ini, maka penulis mengucapkan banyak terimakasih kepada guru pembimbing dengan mata pelajaran Fiqih.
Penulis menyadari bahwa makalah ini belumlah sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun dari rekan-rekan sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan makalah ini.

Ciamis,   November 2014



                                                                       
                                                                        Penyusun






































A.    Pengertian Shalat Jamaah

Shalat berjamaah merupakan syi'ar islam yang sangat agung, menyerupai shafnya malaikat ketika mereka beribadah, dan ibarat pasukan dalam suatu peperangan, ia merupakan sebab jerjalinnya saling mencintai sesama muslim, saling mengenal, saling mengasihi, saling menyayangi, menampakkan kekuatan, dan kesatuan. Allah menysyari'atkan bagi umat islam berkumpul pada waktu-waktu tertentu, di antaranya ada yang setiap satu hari satu malam seperti shalat lima waktu, ada yang satu kali dalam seminggu, seperti shalat jum'at, ada yang satu tahun dua kali di setiap Negara seperti dua hari raya, dan ada yang satu kali dalam setahun bagi islam keseluruha seperti wukuf di arafah, ada pula yang dilakukan pada kondisi tertentu seperti shalat istisqa' dan shalat khusuf. Shalat berjamaah wajib atas setiap muslim yang mukallaf, laki-laki yang mampu, untuk shalat lima waktu, baik dalam perjalanan maupun mukim, dalam keadaan aman, maupun takut.
Diantara keistimewaan ajaran Islam adalah disyariatkannya banyak bentuk ibadah dengan cara berjamaah, sehingga bisa menjadi representasi sebuah muktamar Islam, dimana umat Islam berkumpul bersama pada satu tempat dan satu waktu. Mereka bisa saling bertemu, bertatap muka, saling mengenal dan saling berinteraksi satu sama lain. Bahkan mereka bisa saling belajar atas apa yang telah mereka pahami.
Allah telah memerintahkan umat Islam untuk berjamaah terutama dalam beribadah kepada-Nya.Maka redaksional perintahnya pun datang dengan bentuk jamak.

يَآيُّهَا الذِّيْنَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya;Hai orang-orang yang beriman, ruku`lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya.Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.agama orang tuamu Ibrahim. Dia telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu , dan dalam ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.(QS. Al-HAjj : 77-78)
Umat Islam berdiri di hadapan tuhan mereka pun secara berjamaah, hal itu tercermin dalam ayat-ayat dalam surat Al-Fatihah yang juga menggunakan kata `kami`.

 Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami minta pertolongan.(QS. Al-Fatihah : 6-7)

B.     Hukum Shalat Berjamaah
Di kalangan ulama berkembang banyak pendapat tentang hukum shalat berjamaah.Ada yang mengatakan fardhu `ain, sehingga orang yang tidak ikut shalat berjamaah berdosa.Ada yang mengatakan fardhu kifayah sehingga bila sudah ada shalat jamaah, gugurlah kewajiban orang lain untuk harus shalat berjamaah. Ada yang mengatakan bahwa shalat jamaah hukumnya fardhu kifayah. Dan ada juga yang mengatakan hukumnya sunnah muakkadah.
Berikut kami uraikan masing-masing pendapat yang ada beserta dalil masing-masing.
1. Pendapat Pertama : Fardhu Kifayah
Yang mengatakan hal ini adalah Al-Imam Asy-Syafi`i dan Abu Hanifah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Habirah dalam kitab Al-Ifshah jilid 1 halaman 142.Demikian juga dengan jumhur (mayoritas) ulama baik yang lampau (mutaqaddimin) maupun yang berikutnya (mutaakhkhirin).Termasuk juga pendapat kebanyakan ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah.
Dikatakan sebagai fardhu kifayah maksudnya adalah bila sudah ada yang menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya. Sebaliknya, bila tidak ada satu pun yang menjalankan shalat jamaah, maka berdosalah semua orang yang ada disitu.Hal itu karena shalat jamaah itu adalah bagian dari syiar agama Islam.




Di dalam kitab Raudhatut-Thalibin karya Imam An-Nawawi disebutkan bahwa :
Shalat jamaah itu itu hukumnya fardhu `ain untuk shalat Jumat.
Sedangkan untuk shalat fardhu lainnya, ada beberapa pendapat. Yang paling shahih hukumnya adalah fardhu kifayah, tapi juga ada yang mengatakan hukumnya sunnah dan yang lain lagi mengatakan hukumnya fardhu `ain.
Adapun dalil mereka ketika berpendapat seperti di atas adalah :
Dari Abi Darda` radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Tidaklah 3 orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi tidak melakukan shalat jamaah, kecuali syetan telah menguasai mereka.Hendaklah kalian berjamaah, sebab srigala itu memakan domba yang lepas dari kawanannya".(HR Abu Daud 547 dan Nasai 2/106 dengan sanad yang hasan)
 Dari Malik bin Al-Huwairits bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,`Kembalilah kalian kepada keluarga kalian dan tinggallah bersama mereka, ajarilah mereka shalat dan perintahkan mereka melakukannya. Bila waktu shalat tiba, maka hendaklah salah seorang kalian melantunkan adzan dan yang paling tua menjadi imam.(HR. Muslim 292 - 674)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,`Shalat berjamaah itu lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat. (HR. Muslim 650,249)
Al-Khatthabi berkata bahwa kebanyakan ulama As-Syafi`i mengatakan bahwa shalat berjamaah itu hukumnya fardhu kifayah bukan fardhu `ain dengan berdasarkan hadits ini[1].
  
C.     Anjuran Shalat Berjamaah

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,`Shalatnya seseorang dengan berjamaah lebih banyak dari pada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh kali`. (HR Muslim)[9]

Ibnu Hajar dalam kitabnya Fathul Bari[10] dalam kitab adzan telah menyebutkan secara rinci apa saja yang membedakan keutamaan seseorang shalat berjamaah dengan yang shalat sendirian. Diantaranya adalah ketika seseorang menjawab Adzan, bersegera shalat di awal waktu, berjalannya menuju masjid dengan sakinah, masuknya ke masjid dengan berdoa, menunggu jamaah, shalawat malaikat atas orang yang shalat, serta permohonan ampun dari mereka, kecewanya syetan karena berkumpulnya orang-orang untuk bericadah, adanya pelatihan untuk membaca Al-Quran dengan benar, pengajaran rukun-rukun shalat, keselamatan dari kemunafikan dan seterusnya.
Semua itu tidak didapat oleh orang yang melakukan shalat dengan cara sendirian di rumahnya. Dalam hadits lainnya disebutkan juga keterangan yang cukup tentang mengapa shalat berjamaah itu jauh lebih berharga dibandingkan dengan shalat sendirian.

Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Shalatnya seseorang dengan berjamaah lebih banyak dari pada bila shalat sendirian atau shalat di pasarnya dengan duap puluh sekian derajat. Hal itu karena dia berwudhu dan membaguskan wudhu`nya, kemudian mendatangi masjid dimana dia tidak melakukannya kecuali untuk shalat dan tidak menginginkannya kecuali dengan niat shalat. Tidaklah dia melangkah dengan satu langkah kecuali ditinggikan baginya derajatnya dan dihapuskan kesalahannya hingga dia masuk masjid....dan malaikat tetap bershalawat kepadanya selama dia berada pada tempat shalatnya seraya berdoa,"Ya Allah berikanlah kasihmu kepadanya, Ya Allah ampunilah dia, Ya Allah ampunilah dia...".(HR. Muslim dalam kitab al-masajid wa mawwadhiusshalah no. 649)










Pada kesempatan lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallambersabda :
Dari Abi Darda` radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Tidaklah 3 orang yang tinggal di suatu kampung atau pelosok tapi tidak melakukan shalat jamaah, kecuali syetan telah menguasai mereka.Hendaklah kalian berjamaah, sebab srigala itu memakan domba yang lepas dari kawanannya".(HR Abu Daud dan Nasai)[11]
Dari Ibnu Mas`ud radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa aku melihat dari kami yaitu tidaklah seseorang meninggalkan shalat jamaah kecuali orang-orang munafik yang sudah dikenal kemunafikannya atau seorang yang memang sakit yang tidak bisa berjalan".(HR. Muslim)
D.    Keutamaan Shalat Jamaah
Abu Hurairoh yang di riwayatkan oleh Bukhori ialah, “Shalat jamaah keutamaannya melebihi shalat seorang diantara kalian adalah 25 derajat.”
Ibn Umar meriwayatkan bahwa pahala berjamaah ialah 27 derajat, dalam hal ini tidak ada pertentangan diantara keduanya karna sesungguhnya keutamaan yang paling sedikit bagi shalat jamaah disbanding sendiri adalah 25 derajat dan terkadang bias bertambah hingga 27 derajat, hingga jumlah yang di kehendaki oleh Allah sesuai dengan banyaknya jamaah atau keutamaan tempat shalat / kesempernaan shalat dan sebagainya.
E.     Bagaimana Shalat Jamaah Bagi Laki-Laki dan Wanita?
ü  Berikut ini ialah tatacara shalat berjamaah
Di bawah ini adalah gambar-gambar tata cara membentuk shaf dalam shalat yang benar.Yang Insya Allah gambar yang singkat ini bisa menjawab segala hal yang terjadi di masyarakat. Karena kekeliruan yang terus-menurus dilakukan oleh masyarakat. Kita juga wajib memperingatkannya karena ini berhubungan dengan shalat, sedangkan shalat adalah ibadah inti dari umat Islam ini. Maka kita harus menjaga agar shalat kita sempurna.Wallahu’alam
v  Jika terdiri dari dua pria atau dua wanita saja, maka yang satu menjadi imam dan yang satu menjadi makmum berada di sebelah kanan imam agak ke belakang sedikit.

 v  Jika makmum terdiri dari dua orang atau lebih maka posisi makmum adalah membuat barisan sendiri di belakang imam. Jika makmum yang kedua adalah masbuk, maka masbuh menepuk pundak mamum pertama untuk melangkah mundur membuat barisan tanpa membatalkan sholat.
v  Jika terdiri dari pria dan wanita, maka posisi makmun wanita berada di belakang pria,
v  Jika terdiri dari makmum pria dan makmum wanita, maka makmum laki-laki berada dibelakang imam, dan wanita dibalakang makmum lakilaki.
v  Jika terdiri dari dua pria atau dua wanita saja, maka yang satu menjadi imam dan yang satu menjadi makmum berada di sebelah kanan imam agak ke belakang sedikit.
v  Jika terdiri dari dua makmn wanita, maka posisi imam berada di tengah makmun.
v  Jika terdiri dari makmum laki-laki dan wanita hendaklah posisi wanita berada di barisan paling belakang setelah barisan laki-laki                                                                                          
v  Jika terdiri dari makmun laki-laki, wanita dan anak-anak, maka posisinya, makmum laki-laki, anak-anak dan wanita.
.dan aku melihat semua laki-laki yang shalat saling mendekat antara pundak dengan pundak lainnya dan mata kaki (kelingking) dengan mata kaki lainnya." (H.R Bukhari)

F.     Siapakah Yang Disyariatkan Untuk Shalat Jamaah
Telah disyariatkan untuk menjalankan shalat 5 waktu secara berjamaah kepada orang-orang dengan kriteria berikut ini :
1. Muslim laki-laki, sedangkan wanita tidak wajib untuk shalat berjamaah secara ijma`.
Shalat berjamaah hanya sunnah saja bagi wanita. Itupun bila aman dari fitnah serta adanya jaminan terjaganya adab-adab mereka untuk pergi ke masjid.
2. Merdeka, sedangkan budak tidak diwajibkan untuk shalat berjamaah.
3. Orang yang tidak punya halangan / uzur syar`i.
4. Hanya untuk shalat fardhu yang 5 waktu saja,
Sedangkan shalat jamaah lainnya yang hukumnya sunnah tidak wajib dihadiri. Seperti shalat Idul Fitri, Idul Adha, Shalat Istisqa` atau shalat gerhana matahari dan bulan.





G.    Kapan Seorang Masbuq Dikatakan Mendapatkan Shalat Berjamaah
Shalat berjamaah yang afdhal adalah dilakukan bersama imam sejak mula sebelum imam memulai shalat.Bahkan sejak mendengar panggilan Adzan.Namun bila ada seorang masbuq (yang munyusul) sebuah shalat berjamaah, sampai batas manakah dia masih bisa mendapat shalat berjamaah dan keutamaannya?
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat.Sebagian mengatakan bahwa minimal seorang makmum harus mendapatkan satu rakaat sempurna bersama imam. Sedangkan yang lain mengatakan minimal seorang makmum ikut satu kali takbir bersama imam. Lebih dalam lagi kammi uraikan berikut ini.
1. Pendapat Pertama : minimal ikut satu rakaat terakhir
Sebagian ulama mengatakan bahwa bila makmum itu masih bisa ikut satu rakaat penuh bersama imam, maka dia termasuk mendapatkan shalat berjamaah. Diantara yang berpendapat demikian seperti para ulama di kalangan mazhab Al-Malikiyah, Al-Ghazali dari kalangan mazhab Asy-Syafi`iyah, sebuah riwayat dari imam Ahmad bin Hanbal, zahir pendapat Ibnu Abi Musa, Ibnu Taymiyah, Syeikh Muhammad bin Abdul Wahhab serta Syeikh Abdurrahman bin As-Sa`di.
Adapun dasar pendapat mereka antara lain dalil-dalil berikut ini:
 Dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,`Siapa yang mendapatkan satu rakaat bersama imam, maka dia mendapatkan shalat`.(HR. Bukhari 1/145 Muslim 1/423 dan lafazh hadits ini oleh Muslim).
 Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,`Siapa yang mendapatkan satu rakaat dalam shalat jumat atau shalat lainnya, maka dia mendapatkan shalat`.(HR. Ibnu Majah, An-Nasai, Ibnu Khuzaemah, Al-Hakim)[12]
Ibnu Taymiyah menambahkan bahwa bila seorang makmum ikut sebuah shalat jamaah tapi kurang dari satu rakaat bersama imam, tidak bisa dikatakan telah ikut shalat jamaah.Sebab gerakan yang kurang dari satu rakaat tidak bisa dihitung sebagai rakaat shalat, sehingga bila makmum hanya mendapatkan kurang dari satu rakaat bersama imam, yaitu baru masuk ke dalam shalat setelah imam bangun dari ruku` pada rakaat terakhir, maka dia dianggap tidak mendapatkan shalat jamaah, meski pun pada gerakan terakhir sempat shalat bersama imam.
2. Pendapat Kedua : minimal ikut satu takbir terakhir
Sebagian ulama lain mengatakan bahwa bila makmum masih mendapatkan satu takbir terakhir sebelum imam mengucapkan salam, maka dia mendapatkan shalat berjamaah.
Yang berpedapat seperti ini antara lain adalah ulama kalangan Al-Hanafiyah dan As-Syafi`iyah serta riwayat yang masyhur dari Imam Ahmad bin Hanbal beserta para murid beliau. (lihat kitab Hasyiatu Ibnu Abidin jilid 2 halaman 59, kitab Al-Majmu` jilid 4 halaman 151 serta kitab Al-Inshaf jilid 2 halaman 221).
Adapun dalil yang mereka kemukakan antara lain adalah hadits-hadits berikut ini :
 Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,`Bila kalian menjalankan shalat janganlah mendatanginya dengan berlari, tapi berjalan saja. Kalian harus melakukannya dengan sakinah (tenang), apa yang bisa kamu dapat lakukanlah dan apa yang tertinggal sempurnakanlah.`(HR. Muslim)[13].
H.    Syarat Sah Manjadi Imam Dalam Shalat Berjama'ah
Sebelum memulai shalat dengan makmumnya, seorang imam setelah muazin selesai mengumandangkan azan dan komat, maka imam berdiri paling depan dan menghadap makmum untuk mengatur barisan terlebih dahulu. Jika sudah lurus, rapat dan rapi imam menghadap kiblat untuk mulai ibadah sholat berjamaah dengan khusyuk.
Syarat Untuk Menjadi Imam Sholat Berjama'ah :
  • Lebih banyak mengerti dan paham masalah ibadah solat.
  • Lebih banyak hapal surat-surat Alquran.
  • Lebih fasih dan baik dalam membaca bacaan-baca'an salat.
  • Lebih senior / tua daripada jama'ah lainnya.
  • Tidak mengikuti gerakan shalat orang lain.



  • Laki-laki. Tetapi jika semua makmum adalah wanita, maka imam boleh perempuan.
  • Bacaan dua rokaat awal untuk sholat zuhur dan ashar pada surat Al-fatihah dan bacaan surat pengiringnya dibaca secara sirran atau lirih yang hanya bisa didengar sendiri, orang lain tidak jelas mendengarnya. Sedangkan pada solat maghrib, isya dan subuh dibaca secara jahran atau nyaring yang dapat didengar makmum. Untuk shalat sunah jumat, idul fitri, idul adha, gerhana, istiqo, tarawih dan witir dibaca nyaring, sedangkan untuk sholat malam dibaca sedang, tidak nyaring dan tidak lirih.
I.       Syarat Sah Manjadi Ma'mum Dalam Shalat Berjama'ah
Syarat Untuk Menjadi Makmum Sholat Berjama'ah :
  • Niat untuk mengikuti imam dan mengikuti gerakan imam.
  • Berada satu tempat dengan imam.
  • Laki-laki dewasa tidak syah jika menjadi makmum imam perempuan.
  • Jika imam batal, maka seorang makmum maju ke depan menggantikan imam.
  • Jika imam lupa jumlah roka'at atau salah gerakan sholat, makmum mengingatkan dengan membaca Subhanallah dengan suara yang dapat didengar imam. Untuk ma'mum perempuan dengan cara bertepuk tangan.
  • Makmum dapat melihat atau mendengar imam.
  • Makmum berada di belakang imam.
  • Mengerjakan ibadah sholat yang sama dengan imam.
  • Jika datang terlambat, maka makmum akan menjadi masbuk yang boleh mengikuti imam sama sepertimakmum lainnya, namun setelah imam salam masbuk menambah jumlah rakaat yang tertinggal. Jika berhasil mulai dengan mendapatkan ruku' bersama imam walaupun sebentar maka masbuk mendapatkan satu raka'at. Jika masbuk adalah makmum pertama, maka masbuk menepuk pundak imam untuk mengajak sholat berjama'ah.
K. Posisi Imam Dan Makmum Sholat Jama'ah / Besama-Sama
  • Jika terdiri dari dua pria atau dua wanita saja, maka yang satu menjadi imam dan yang satu menjadi makmum berada di sebelah kanan imam agak ke belakang sedikit.
  • Jika makmum terdiri dari dua orang atau lebih maka posisi makmum adalah membuat barisan sendiri di belakang imam. Jika makmum yang kedua adalah masbuk, maka masbuh menepuk pundak mamum pertama untuk melangkah mundur membuat barisan tanpa membatalkan sholat.
  • Jika terdiri dari makmum pria dan makmum wanita, maka makmum laki-laki berada dibelakang imam, dan wanita dibalakang makmum lakilaki.
  • Jika ada anak-anak maka anak lelaki berada di belakang makmum laki-laki dewasa dan disusul dengan makmum anak-anak perempuan dan kemudian yang terakhir adalah makmum perempuan dewasa.
  • Makmum bencong atau transeksual tetap tidak diakui dan kalau ingin sholat berjama'ah mengikuti jenis kelamin awal beserta perangkat sholat yang dikenakan.
J.      Manfa’at sholat berjama’ah
Dari Abu Hurairah, Rasululah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda;
"Barangsiapa bersuci di rumahnya lalu dia berjalan menuju salah satu dari rumah Allah (yaitu masjid) untuk menunaikan kewajiban yang telah Allah wajibkan, maka salah satu langkah kakinya akan menghapuskan dosa dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajatnya." (HR. Muslim no. 1553)

Shalat adalah ibadah wajib yang harus dilakukang oleh semua umat islam tanpa terkecuali mulai dari beranjak dewasa sampai masuk ke dalam liang lahat (meninggal dunia). Bagi laki-laki shalat secaraberjamaah di masjid juga merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar kecuali ada halangan yang serius. Sedangkan bagi yang perempuan justru sholat di rumah yang paling utama.

Sebenarnya apa saja sih manfaat, keuntungan, kelebihan serta kebaikan shalat berjama'ah di masjid tepat pada waktunya :


a.       Mendapatkan pahala/kebaikan dari Allah SWT 27 derajat lebih tinggi daripada shalat sendiri (Satu derajat jaraknya antara langit dengan bumi).
b)       Shalat malam berjamaah di masjid pahalanya sangat besar sekali sehingga apabila manusia tahu maka mereka akan rela pergi ke masjid walaupun harusmerangkak/merayap.
c)      Bisa berkomunikasi dan silaturahim dengan tetangga yang sesama muslim, bertanya tentang keadaan, dsb. Memberi senyum, jabat tangan dan salam saja sudah besar pahalanya.
d)      Bisa shalat di awal waktu sehingga kita tidak akan takut lupa shalat atau kelewat, karena kebiasaan kita yang suka menunda-nunda waktu mengerjakan shalat wajib subuh, zuhur, ashar, maghrib dan isya. Hidup kita akan jauh lebih tenang karena hidup lebih teratur/disiplin tidak perlu ingat-ingat sudah shalat atau belum.
e)      Kita bisa melatih kedisiplinan dan ketaatan kita kepada Allah SWT dengan rutin shalat wajib berjamaah di masjid/mushola. Dengan menjadi pribadi yang disiplin dan takut atas azab Tuhannya maka hidup akan jauh menjadi berkualitas dan lebih baik dari orang lain yang tidak melakukannya.


f)        Bagi para pemimpin, ia akan semakin dekat dengan yang dipimpinnya, karena bisa
g)      bertukar pikir (sharing) secara syah.

L.     Fadhillah sholat berjamaah
Qobats bin Assyam Allaith r.a. meriwayatkan bahwa dia mendengar Rasulullah Saw. bersabda : Shalatnya 2 orang secara berjamaah lebih disukai Allah Swt. daripada Shalat 4 orang secara sendiri-sendiri. Shalatnya 4 orang secara berjamaah lebih disukai oleh Allah Swt. daripada Shalatnya delapan orang secara sendiri-sendiri. Shalatnya 8 orang secara berjamaah lebih disukai oleh Allah Swt. daripada Shalatnya 100 orang secara sendiri-sendiri.
Dalam hadits lain dikatakan jamaah yang lebih besar lebih disukai Allah Swt. daripada jamaah yang kecil. Sebagian orang berpendapat bahwa tidak ada salahnya Shalat berjamaah di rumah atau di tempat kerjanya (kantor, toko, dsb.). 
Ini adalah pendapat yang keliru. Pertama, mereka tidak dapat memperoleh keuntungan Shalat berjamaah di masjid, kedua mereka kehilangan keberkahan karena tidak bergabung dalam jamaah yang besar, karena semakin besar/banyak orang yang berjamaah Allah semakin memberikan keberkahan dalam jamaah yang besar tersebut.
Kalau tujuan kita Shalat untuk mencapai keridoan Allah Swt. Mengapa kita tidak melakukan amalan (Shalat) yang lebih diridoi Allah Swt. yaitu dengan Shalat berjamaah. 
Banyak kerugian yang kita derita dengan Shalat sendiri/tidak berjamaah. Belum tentu bacaan Shalat kita, terutama bacaan Al Fatihah, benar atau sempurna, belum tentu khusyu, dan lain-lain.
Dengan Shalat berjamaah segala kekurangan-kekurangan kita dalam syarat dan rukun Shalat ada kemaafan dari Allah Swt.Shalat berjamaah di masjid buat seorang laki-laki lebih utama dari pada shalat berjamaah di rumahnya. Sesuai dengan hadits Rasulullah SAW berikut ini:
 Dari Abdullah bin Umar ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Shalat berjamaah lebih utama dari shalat sendirian dengan 27 derajat.” (HR Muttafaq ‘alaihi).Dan riwayat kedua namun lewat jalur Abi Hurairah ra. disebutkan, “dengan 25 bagian.” Dan dari riwayat Abi Said menurut Bukhari dengan lafadz; “derajat.” Beberapa ulama menafsirkan hadits Rasulullah SAW tentang fadhilah shalat berjamaah lebih utama 27 derajat dari shalat sendirian atau 25 bagian, dengan memberikan beberapa ketentuan, yaitu shalat berjamaah itu dilakukan di masjid di awal waktu.
 Di antara rahasia fadhilah shalat berjamaah di masjid itu adalah:
1.      Sebelum berjalan ke masjid, ketika seseorang berwudhu’ di rumahnya, bukan berwudhu’ di masjid, dia telah mendapatkan pahala atas wudhu’nya.
2.      Ketika dia memakai pakaian dan wewangian dengan niat karena akan masuk masjid, maka dia akan mendapat pahala tersendiri. Karena Allah SWT telah memerintahkan agar seseorang berhias setiap masuk masjid.
3.      Ketika seseorang berjalan ke masjid dengan melangkahkan kaki, maka tiap langkah kakinya itu mendapatkan kebaikan tersendiri yang mendatangkan pahala.
4.      Ketika masuk masjid, seseorang akan mendapat pahala bila membaca doa masuk masjid.
5.      Masih ketika masuk masjid, dia juga akan mendapatkan pahala ketika melangkah dengan kaki kanannya.
6.      Begitu masuk masjid, seseorang akan mendapat kesempatan mendapatkan pahala dari shalat tahiyatul masjid.


2 komentar:

  1. untk makmum posisi kedua yang masbuk berada diposisi sejajar dibelakang imam tolong dalilnya yang jelas! sebab masbuk kedua mempunyai dalil sendiri dan ketiga juga ada dalilnya sendiri dan untuk posisinya akan berbeda pula setau saya dan masing-masing punya dalil,klo anda sudah membuat ilmu yang salah,bisa berabe anda nanti di akhirat

    BalasHapus
  2. dan sekalian dalil ajaran menepuk pundak ok!

    BalasHapus