SURAT PERJANJIAN INDENT
No.
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
1. _________ selaku Direktur PT.
__________________ berkedudukan di Jalan ____________________________
selanjutnya dalam hal ini disebut Pihak Importir.
2. ____________, selaku
Direktur PT. _________________berkedudukan di Jalan
_________________________, selanjutnya dalam hal ini disebut Pihak Indentor.
Pihak
Indentor menempatkan pesanan Indent kepada Pihak Importir dengan persyaratan
sebagai berikut :
Pasal I
Nama/Alamat
Shipper :
Nama Barang :
Jumlah :
Sesuai
Dengan :
Tanggal :
Total Harga :
Pasal II
Pihak
Importir menyatakan dan menjamin bahwa barang-barang yang di impor tersebut
pasal I adalah benar milik Pihak Indentor dan tidak berhak dipindah tangankan
kepada pihak ketiga. Pihak Importir melaksanakan pemasukan barang tersebut
dengan membuka tanpa membuka L/C melalui Bank yang ditunjuk oleh Pihak
Indentor.
Pasal III
Sehubungan
dengan pelaksanaan Impor tersebut, pihak Indentor telah menyerahkan sepenuhnya
mengenai pengeluaran barang dari Pelabuhan akan dilaksanakan oleh Perusahaan
Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang ditunjuk oleh Pihak Indentor atas beban
pihak Indentor sendiri.
Pasal IV
Pihak
Indentor bertanggung jawab secara penuh atas kebenaran barang yang diimpor baik
jumlah, jenis maupun harga dan Pihak Indentor dengan ini membebaskan Pihak
Importir, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dari segala tuntutan
yang mungkin timbul dari instansi Pemerintah Republik Indonesia sesuai
Undang-undang No. 10 Tahun 1995 dan Undang-undang No. 17 Tahun 2006 tentang
kepabeanan.
Pasal V
Asuransi
ditutup melalui Maskapai Asuransi yang ditunjuk oleh Pihak Shipper dengan
kondisi All Risk, premi asuransi atas beban Pihak Indentor.
Pasal VI
Jika terjadi
perubahan kebijaksanaan Moneter oleh Pemerintah Republik Indonesia yang
berhubungan dengan kebijaksanaan Impor barang maka segala akibat yang timbul
menjadi resiko Pihak Indentor.
Pasal VII
Jika terjadi
penambahan/pengurangan Bea Masuk, PPN Import, PPh pasal 22 Impor, PPNBM (kalau
ada) serta denda (kalau ada) yang disebabkan oleh penetapan pos tariff/harga
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka segala akibat tersebut akan
menjadi tanggung jawab/beban Pihak Indentor.
Pasal VIII
Pihak
Indentor berjanji untuk membayar komisi atas jasa-jasa Pihak Importir terhadap
pasal-pasal tersebut diatas sesuai dengan kesepakatan.
Pasal IX
Syarat-syarat
pembayaran :
1. Bea Masuk
(kalau ada), PPN Impor, PPNBM (kalau ada), PPh Pasal 22 Impor atas barang
tersebut dibayar langsung kepada Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
yang ditunjuk oleh Pihak Indentor.
2. Jasa
Importir diselesaikan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah barang
diterima oleh Pihak Indentor.
3. Jasa PPJK
dibayar oleh pihak Indentor sebelum barang dikeluarkan dari lokasi penumpukan/
gudang Pabean.
Pasal X
Jika terjadi
perselisihan dalam pelaksanaan Indent ini, maka akan diselesaikan secara
musyawarah. Bila tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka kedua belah
pihak telah sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum yang berlaku.
Pasal XI
Surat
Perjanjian Indent ini berlaku sejak tanggal ditanda tanganinya oleh kedua belah
pihak.
Demikianlah
Surat perjanjian Indent ini dibuat dalam rangkap 2 (Dua) masing-masing
bermaterai cukup serta mempunyai kata-kata dan kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, 11
September 2012
Pihak
Importir, Pihak
Indentor,
PT. YYY PT.
XXX
____________________ ____________________
Direktur Direktur
0 komentar:
Posting Komentar